Jakarta
Adalah sebuah kota besar yang di penuhi dengan para buruh yang bekerja di
perusahaan swasta atu pun badan umum milih Negara ( BUMN ), Berdasarkan
Keputusan yang di tetapkan Dewan Pengupahn DKI, Jumblah UMP kota Jakarta adalah
Rp.3.100.000 yang sebelumnya adalah RP.2.700.000
Sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Pemerintah menetapkan upah minimum ini berdasarkan kebutuhan hidup
layak dan dengan memperhatikan
produktivitas dan pertumbuhan ekonomi (lihat Pasal 88 ayat [4] UUK). Dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) UUK diatur lebih lanjut mengenai upah minimum sebagai berikut:
produktivitas dan pertumbuhan ekonomi (lihat Pasal 88 ayat [4] UUK). Dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) UUK diatur lebih lanjut mengenai upah minimum sebagai berikut:






